Cepat dan anti ribet, sekarang cek BI checking bisa pakai HP. Begini caranya

photo author
- Rabu, 23 November 2022 | 15:30 WIB
Ilustrasi. Sekarang melakukan BI Checking bisa dengan HP
Ilustrasi. Sekarang melakukan BI Checking bisa dengan HP

4. Pemohon SLIK diminta mengunggah foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan permohonan yang diajukan.

5. Setelah selesai melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, maka selenjutnya pemohon SLIK akan menerima e-mail sebagai bukti registrasi antrean SLIK online.

6. Setelah tahapan di atas selesai dilakukan, maka Anda harus melakukan verifikasi data melalui WhatsApp. OJK sendiri akan melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh pihak Pemohon SLIK.

Baca Juga: Inilah sosok SAN, yang menyebabkan ratusan mahasiswa IPB tertipu dan terlilit pinjol

7. Jika data telah sesuai, maka Pemohon SLIK akan mendapatkan e-mail validasi dari OJK paling lambat yakni H-3 dari tanggal antrian yang telah dipilih.

8. Kemudian, pemohon SLIK dapat melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana yang tertera dalam e-mail validasi dengan jangka waktu yakni H-3 sampai H-1 dari tanggal antrian yang sudah dipilih dengan mengirimkan beberapa dokumen berikut:

  • Foto atau scan formulir yang dilengkapi dengan nama ibu kandung dan juga tanda tangan dalam tiga bagian pada kolom yang tersedia.
  • Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas diri.

Baca Juga: Bongkar rahasia sukses pengusaha muda. Nomor 11 sangat penting dilakukan.

9. Selanjutnya, OJK akan melakukan verifikasi melalui WhatsApp lalu melakukan video call apabila hal tersebut diperlukan.

10. Jika Pemohon SLIK sudah memenuhi semua dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, maka Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan lewat e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

Itulah cara BI checking via HP dengan mudah, cepat, dan anti ribet.  Selamat mencoba!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: OJK

Tags

Rekomendasi

Terkini

X