JAKARTA INSIDER - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengingatkan, agar perusahaan startup mengikuti peraturan dan perundang-undangan saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan-karyawannya.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi badai PHK yang melanda sejumlah startup Tanah Air.
Di sisi lain, ia pun memahami bahwa perusahaan-perusahaan startup tersebut sudah melakukan segala upaya dan PHK adalah opsi terakhir.
"Meski begitu, kami mendesak agar proses PHK yang dijalankan mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan hak-hak pekerja," kata Charles dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, (19/11/2022).
Baca Juga: Curhat Surya Paloh : dukung ahok dianggap penista agama, dukung Anies dibilang mau dijadikan kadrun
Peringatan yang diberikannya tersebut, menyusul adanya laporan dari mantan karyawan platform pendidikan Ruangguru yang mengaku mendapat informasi terkena PHK secara dadakan dari pihak perusahaan.
"Bayangkan dalam kondisi seperti ini tiba-tiba di-PHK, karyawan juga pasti akan kesulitan. Perusahaan harus memberi waktu persiapan bagi karyawan, sesuai dengan aturan yang ada, termasuk memberikan pesangon," ujarnya.
Charles pun menyatakan Komisi IX DPR RI akan mengawal pencairan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan startup yang mengalami PHK.
Baca Juga: Nasir Abbas, mantan terpidana terorisme ajak jamaah ponpes Madinatunnajah tangkal ajaran terorisme
Di samping itu, ujarnya lagi, dalam Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan pula bahwa pengusaha wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.
"Komisi IX akan memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta hak-hak pekerja lainnya bagi pekerja yang terkena dampak PHK," katanya pula.
Komisi IX DPR RI, kata Charles, juga meminta Pemerintah bersiap dengan segala kemungkinan dunia yang diprediksi akan memasuki resesi pada tahun 2023, serta melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gelombang PHK yang dikhawatirkan akan terus berlanjut.
Termasuk, ujarnya lagi, Pemerintah memberikan solusi agar pekerja yang terkena PHK bisa mendapat kepastian untuk keberlangsungan hidupnya selama belum mendapatkan pekerjaan lagi.
Artikel Terkait
Gelombang PHK pekerja di Indonesia mulai terjadi jelang akhir tahun, DPR RI minta pemerintah tangani segera
Jangan hanya pasrah jika di PHK, Karyawan berhak menerima 3 hal ini sesuai UU Ketenagakerjaan
Yuk belajar dari fenomena PHK massal yang bikin cemas, coba deh lakukan ini
Selain pesangon, pekerja yang terkena PHK masih bisa dapat BSU dari Kemnaker, ini syaratnya