Dibuka rekrutmen guru PPPK, simak persayaratan umum dan khususnya

photo author
- Minggu, 2 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Persyaratan umum dan khusus penerimaan guru PPPK (instagram.com/ppgkemendikbud/)
Persyaratan umum dan khusus penerimaan guru PPPK (instagram.com/ppgkemendikbud/)

JAKARTA INSIDER – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK adalah warga Indonesia yang memenuhi syarat tertentu , yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Berdasarkan surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi, sebagai penyelenggara seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi PPPK dan JF Guru dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Cek harga emas hari ini Minggu, 02 Oktober 2022, antam mulai Rp537.000

Persyaratan umum untuk pelamar diantaranya:
a.    Warga Negara Indonesia;
b.    Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c.    Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca Juga: Hore! Harga Pertamax turun jadi Rp13900 per liter mulai Oktober untuk wilayah Jakarta, ikuti Kepmen ESDM

d.    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e.    Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
f.    Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Perangi peredaran barang palsu, Tokopedia lakukan penandatanganan kerja sama dengan DJKI

Persyaratan khusus bagi pelamar, antara lain:

A.    Pelamar PPPK untuk JF Guru adalah:
1.    Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database eks Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2.    Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
3.    Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
4.    Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Baca Juga: UU APBN 2023 disahkan, Menkeu : tantangan gejolak ekonomi dirasakan sejak awal pembahasan

B.    Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.

C.    Bagi penyandang disabilitas,

1.    Melampirkan:
a.    Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan
b.    Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca Juga: Pemerintah akan permudah mekanisme pemberangkatan PMI untuk mencegah keberangkatan non-prosedural

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X