JAKARTA INSIDER - Sebagai bisnis kepercayaan, Tokopedia, perusahaan teknologi Indonesia bagian dari Grup GoTo, terus berkomitmen untuk menjalankan tata kelola bisnis yang baik dan sesuai dengan etika, serta melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan memastikan keamanan dari seluruh ekosistem.
Hal ini diwujudkan lewat penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Penandatanganan yang dilakukan oleh Co-Founder and Vice Chairman Tokopedia, Leontinus Alpha Edison dan Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE ini disaksikan pula oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. di Hotel Four Points, Makassar, Kamis (29/09/2022).
Baca Juga: Harga emas Antam, hari ini Jumat (30/9/2022) naik Rp3.000 per gram
“Penandatanganan ini menjadikan Tokopedia sebagai marketplace pertama di Indonesia yang berkomitmen untuk mendukung perlindungan terhadap KI. Saat ini ada lebih dari 865 juta produk yang terdaftar dari sekitar 12 juta penjual di platform kami. Kami pun akan terus memantau produk-produk ini secara berkala dengan menggunakan kombinasi sistem pemantauan otomatis dan pengecekan secara manual guna mendeteksi potensi pelanggaran KI," kata Leontinus Alpha Edison.
Kolaborasi bersama DJKI ini menjadi komitmen untuk meningkatkan perlindungan KI dan dengan harapan dapat mengeluarkan Tokopedia dari United States Trade Representative (USTR) Notorious Market List atau daftar tahunan yang bertujuan untuk mendorong perusahaan terkait memerangi produk palsu.
Demi menjaga integritas, kepercayaan, dan keamanan produk, Tokopedia berupaya membentuk Tim Khusus Pemantauan KI, Otomatis dan Teknologi (sistem pendeteksi otomatis), Portal Pelaporan KI, Brand Alliance, Pemeriksaan Penjual, Penalti Penjual, hingga Edukasi Seller.
Baca Juga: UU APBN 2023 disahkan, Menkeu : tantangan gejolak ekonomi dirasakan sejak awal pembahasan
Dalam kesempatan yang sama, Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan, “Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui KI. Sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk dari pihak lain dalam mengembahkan usahanya. Semua hal tersebut menjadi percuma jika tidak ada jaminan legalitas dalam bentuk perlindungan hukum melalui pendaftaran atau pencatatan atas KI.”
Sepanjang semester pertama 2022, Tokopedia telah memiliki beberapa pencapaian dalam pelindungan KI, seperti:
- Peningkatan jumlah penghapusan produk yang melanggar KI mencapai lebih dari 300 persen dibanding semester kedua 2021.
- Peningkatan jumlah moderasi toko yang melanggar KI mencapai lebih dari 47 persen dibanding semester kedua 2021.
- Peningkatan tindakan proaktif terhadap produk melanggar KI sebesar lebih dari 7,5 kali lipat dibanding semester kedua 2021.
“Terima kasih kepada Tokopedia yang telah melakukan penandatangan kerja sama ini, dan DJKI akan sosialisasi kepada platform lainnya supaya bisa mengikuti jejak langkah Tokopedia. Semoga Tokopedia menjadi contoh terbaik sebagai platform digital Indonesia yang menjual produk berbasis kekayaan Intelektual,” ucap Razilu.
Artikel Terkait
Menko Luhut sebut konversi kompor gas LPG 3 KG ke listrik bukan dibatalkan tapi ditunda
Saat Eropa sedang alami krisis, Rusia malah untung besar
Polemik gas LPG 3 kg vs kompor listrik, Luhut Binsar Pandjaitan: PLN harus..
Presiden Jokowi minta penyaluran BSU 2022 dipercepat
Parameter ekonomi makro naik, Tarif Listrik non-subsidi diputuskan tetap