ekbis

Ini besaran uang pesangon dan penghargaan yang diterima karyawan yang terkena PHK menurut Perppu Cipta Kerja

Selasa, 3 Januari 2023 | 18:49 WIB
Ilustrasi gambaran pesangon yang akan diterima karyawan terkena PHK (Instagram @onlinebusinessbuy)

JAKARTA INSIDER - Baru-baru ini beredar jumlah besaran uang pesangon yang akan diterima oleh karyawan yang terkena PHK.

Besaran uang pesangon dan uang penghargaan tersebut diatur dalam peraturan pemerintah Pengganti Undang-undnag nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), yakni dimana maksimal uang pesangon yang bisa diterima oleh karyawan terkena PHK sebanyak 9 kali besaran upah.

Baca Juga: YLBHI sebut penerbitan Perpu Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai kudeta konstitusi

Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari Instagram faktanyagoogle pada hari Selasa (3/1/2022) menunjukkan besaran pesangon karyawan yang terkena PHK berdasakan Perppu Cipta Kerja.

Menurut KBBI, arti dari pesangon adalah uang yang akan diberikan kepada para karyawan, baik itu kepada pekerja, buruh, dan sebagainya sebagai bekal ketika mereka diberhentikan dari instansi tertentu dalam rangka mengurangi tenaga kerja.

Baca Juga: Heboh Perppu Cipta Kerja no.2 ‘pengusaha atau perusahaan dilarang PHK karyawan menikah dengan teman kantor’

Berikut ketentuan uang pesangon yang tertera di ayat 2:

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapat setara 1 bulan upah.
  2. Masa kerja 1-2 tahun, akan mendapat setara 2 bulan upah.
  3. Masa kerja 2-3 tahun, akan mendapat setara 3 bulan upah.
  4. Masa kerja 3-4 tahun, akan mendapat setara 4 bulan upah.
  5. Masa kerja 4-5 tahun, akan mendapat setara 5 bulan upah.
  6. Masa kerja 5-9 tahun, akan mendapat setara 9 bulan upah.

Baca Juga: Perpu Cipta Kerja resmi diterbitkan pemerintah, perang Rusia - Ukraina jadi salah satu alasan 

Daftar uang pesangon dan uang penghargaan yang diterima karyawan kena PHK menurut Perppu Cipta Kerja (Instagram @faktanyagoogle)

 

Sedangkan ketentuan uang penghargaan masa kerja menurut ayat 3 adalah sebagai berikut:

  1. Masa kerja 3-6 tahun akan menerima 2 bulan upah.
  2. Masa kerja 6-9 tahun akan menerima 3 bulan upah.
  3. Masa kerja 9-12 tahun akan menerima 4 bulan upah.
  4. Masa kerja 12-15 tahun akan menerima 5 bulan upah.
  5. Masa kerja diatas 24 tahun akan menerima 10 bulan upah.

Baca Juga: LBH Jakarta kecam keras Perppu Cipta Kerja, wajah kediktatoran pemerintah dalam praktik legislasi!  

Adapun uang penggantian hak adalah sebagai berikut:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian bersama.

Baca Juga: Nasib pilu Suriati, nakes di Makassar 9 tahun bekerja diupah di bawah UMP, di PKH saat hamil tanpa pesangon 

Halaman:

Tags

Terkini