Nasib pilu Suriati, nakes di Makassar 9 tahun bekerja diupah di bawah UMP, di PKH saat hamil tanpa pesangon

photo author
- Jumat, 23 Desember 2022 | 20:15 WIB
Suriati, tenaga kesehatan (nakes) di Klinik Pediatrica Husada.
Suriati, tenaga kesehatan (nakes) di Klinik Pediatrica Husada.

 

JAKARTA INSIDER - Bak kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Demikian duka yang sedang dirasakan Suriati, tenaga kesehatan (nakes) di Klinik Pediatrica Husada.

Suriati telah bekerja tanpa kontrak kerja selama 9 tahun 3 bulan di Klinik Pediatrica Husada.

Suriati selama bekerja hanya menerima upah atau gaji di bawah UMP (upah minimun provinsi).

Beban berat ekonomi mengharuskan dirinya bekerja di luar rumah.

Baca Juga: Meski pernah bantu Anies Baswedan kelola DKI Jakarta, Riza Patria tetap loyal dukung Prabowo capres 2024

Saat Suriati hamil, ia diPHK (pemutusan hubungan kerja) tanpa surat. DiPHK melalui cara penyampaian lisan, dan tanpa pesangon.

"Inilah nasib yang saya alami pak...gaji dibayar tunai dari tahun 2013 sampai Mei 2020. Juni 2020 sampai Oktober 2022 via transfer. Tanpa slip gaji, sehingga kerja 9 tahun tidak diakui, di bawah UMP kemudian dibilang dipecat," ungkap Suriati, Jumat, (23/12/2022).

Suriati, dalam pengakuannya kepada Lembaga Konsultasi dan Badan Hukum (LKBH) Makassar, Klinik Pediatrica Husada tempat ia bekerja selama 9 tahun ini pun tidak menyediakan absensi kehadiran karyawan. Sehingga untuk menghitung kehadiran dan lembur, sulit diketahui secara pasti.

Baca Juga: Uraa! Pasukan Putin hancurkan Howitzer M777 buatan Amerika Serikat di Kherson

"Sering kami lembur pak, jadi kalau bapak tanya honor lembur ya tidak ada, kami selalu setia sama perusahaan selama ini, bahkan untuk lembur tidak pernah kami pertanyakan honor per jam nya," tutur Suriati yang bertugas sebagai staf dokter ini.

Suriati menerima upah/gaji per bulan Rp. 1,7 juta. BPJS Ketenagakerjaan baru dibayarkan rutin dua tahun terakhir, padahal dirinya telah bekerja selama sembilan tahun tiga bulan.

Suriati saat ini sudah diPHK. Alasan dipecat karena akhir-akhir ini sering mengalami gangguan kehamilan.

Baca Juga: Bacaan Al Quran surat Al Ahqaf Ayat 15, Arab, terjemah, dan tafsir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: rilis LBH Makasar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X