ekbis

Penetapan kenaikan UMP 2023 di sejumlah provinsi sudah lewati penghitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi

Jumat, 2 Desember 2022 | 09:01 WIB
Sejumlah provinsi sudah menaikkan UMP 2023.(@rakyathukum)

Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan UMP 2023 sebesar 7,65% dari Rp1,84 juta menjadi Rp1,98 juta. Sementara itu UMP 2023 di Jambi naik 9,04% dari Rp2,6 juta menjadi Rp2,94 juta.

Selanjutnya, UMP di Sulawesi Utara akan naik sebesar 5,24% dari Rp3,31 juta menjadi Rp2,48 juta pada tahun depan.***

Halaman:

Tags

Terkini