Horeee, UMP Sumut pada 2023 naik 7,45 persen menjadi Rp2.710.493 per bulan

photo author
- Senin, 28 November 2022 | 21:36 WIB
DPW FSPMI Sumut menyambut gembira kenaikan UMP Sumut 2023 yang sebesar 7,45 persen.
DPW FSPMI Sumut menyambut gembira kenaikan UMP Sumut 2023 yang sebesar 7,45 persen.

JAKARTA INSIDER - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Senin, (28/11/2022 ) menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 sebesar Rp 2.710.493,93 per bulan atau naik 7,5 persen dibanding upah 2022.

UMP Sumut itu naik sebesar Rp187.883 atau 7,45 persen dari UMP 2022 yang sebesar Rp2.522.609 per bulan.

Meski belum sesuai harapan naik 10 persen, kenaikan UMP Sumut 2023 itu disambut gembira para buruh di Sumut.

Baca Juga: Hasil pertandingan di Piala Dunia Qatar 2022, Kamerun vs Serbia berakhir imbang 3-3

Dilansir JAKARTA INSIDER dari pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo, Senin (28/11/2022) misalnya, mengatakan, para buruh mengapresiasi keputusan Gubernur Sumut soal kenaikan UMP 2023 itu.

"Putusan Gubernur Sumut soal kenaikan UMP Sumut itu sudah sesuai hitungan rumus tertinggi dalam Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP dan UMK Tahun 2023," katanya.

Dalam rapat Dewan Pengupahan, katanya, justru ada besaran di bawah angka yang ditetapkan.

Baca Juga: Anies Baswedan gerilya ke Sulsel, berikut jadwal kunjungannya!

Kenaikan 7,45 persen itu yang tertinggi dipilih Gubernur Sumut sehingga harus diapresiasi.

Meski pun, katanya buruh berharap kenaikan UMP bisa naik sebesar 13 persen agar upah buruh Sumut tidak tertinggal jauh dari daerah lain.

Setelah kenaikan UMP Sumut dianggap memuaskan, kini DPW FSPMI Sumut akan memperjuangkan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/ Kota) yang nantinya akan diputuskan pada 7 Desember 2022.

Baca Juga: Seputar gempa Cianjur, BMKG: Gempa telah melemah, masyarakat dipersilahkan kembali ke rumah yang tidak rusak

UMK diharapkan minimal naik 10 persen dari 2022.

Alasannya, UMP itu hanya berlaku untuk buruh yang kabupaten dan kota nya tidak ada dewan pengupahan daerah (Depeda).

Padahal di Sumut hanya ada tiga daerah yang tidak punya Depeda yakni Nias Utara, Nias Barat, Pakpak Bharat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pemprov Sumut

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X