Penetapan kenaikan UMP 2023 di sejumlah provinsi sudah lewati penghitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi

photo author
- Jumat, 2 Desember 2022 | 09:01 WIB
Sejumlah provinsi sudah menaikkan UMP 2023.(@rakyathukum)
Sejumlah provinsi sudah menaikkan UMP 2023.(@rakyathukum)

JAKARTA INSIDER - Sejumlah provinsi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023 sesuai amanat Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur penetapan UMP wajib diumumkan paling lambat 28 November 2022.

Pemerintah mengatur kenaikan UMP 2023 untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Penetapan kenaikan UMP 2023 telah melalui penghitungan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum … tidak boleh melebihi 10%,” bunyi Pasal 7 ayat (1) Permenaker 18/2022.

Baca Juga: Syok kecup mesra dengan Desta terbongkar, Alyssa Soebandono mau dipinang Dude Harlino yang lebih tua 10 tahun

Melansir pajakonline, Jumat (2/12/2022), Pemprov DKI Jakarta yang mengumumkan UMP 2023 naik sebesar 5,6% menjadi Rp4,9 juta walaupun belum dituangkan dalam surat keputusan (SK) gubernur.

Di wilayah Jawa Barat (Jabar), Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2023 sebesar Rp1.986.670,17.

Besaran UMP Jabar 2023 ini naik 7,88 persen, dan disahkan dalam Surat Keputusan Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Baca Juga: Terbongkar, ini alasan Dude Harlino buru-buru menikahi Alyssa Soebandono, ternyata...

Kemudian, Provinsi Banten menetapkan UMP 2023 naik 6,4% menjadi Rp2,66 juta. Kenaikan UMP tersebut telah dituangkan dalam SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang diteken pada hari ini.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan kenaikan UMP 2023 mencapai 8,01% dari Rp1,81 juta menjadi Rp1,95 juta. Ketentuan ini juga telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50/2022.

Di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan SK Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang menetapkan UMP 2023 naik 7,8%. Pada saat ini, UMP di Jatim senilai Rp1,89 juta dan bakal naik menjadi Rp2,04 juta pada tahun depan.

Baca Juga: Patroli malam terus digencarkan aparat Polri untuk pengamanan rumah warga dari aksi penjarahan

Selanjutnya, kenaikan UMP 2023 di Aceh ditetapkan sebesar 7,8% dari Rp3,16 juta menjadi Rp3,41 juta. Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pun telah menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 pada 24 November 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: PajakOnline

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X