ekbis

Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Sidak Acak 4 Perusahaan Besar Terkait Pembayaran THR, Ada Temuan Mengejutkan

Rabu, 26 Maret 2025 | 09:57 WIB
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho saat memimpin sidak pembayaran THR di sebuah perusahaan baru-baru ini. (Berita Jakarta)

PT Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle juga sudah memenuhi kewajibannya.

Begitu pula dengan PT Royal Oriental, yang bahkan memberikan tambahan premi kepada karyawannya,” ujar Hari.

Baca Juga: Belajar dari Mpok Atiek, waspada bahaya makan manis berlebihan saat momen buka puasa 

Ia menyampaikan, pembayaran THR pada perusahaan-perusahaan yang disidak tersebut sudah sesuai ketentuan yakni mulai dibayarkan sejak 17 Maret 2025 atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan, THR diberikan secara proporsional.

Jika sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Kalau ada yang memberikan lebih, itu kebijakan masing-masing perusahaan,” katanya.

Baca Juga: Begini kondisi terkini Mpok Atiek, lupa jaga makan saat bukber hingga dilarikan ke RS

Jajaran Dinas Nakertransgi DKI Jakarta akan terus mengecek pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawannya sudah sesuai aturan atau belum.

Jika ada laporan pengaduan, maka akan ditindaklanjuti untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

“Dengan langkah ini, Dinas Nakertransgi DKI Jakarta berupaya memastikan bahwa seluruh perusahaan membayar THR sesuai ketentuan dan pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang,” tandasnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini