JAKARTA INSIDER - PM Kanada Justin Trudeau kembali menantang Donald Trump, tetapkan tarif pajak sebanyak 25 Persen untuk barang yang berasal dari Amerika Serikat.
Usai Donald Trump umumkan pajak sebesar 25% untuk Kanada, kini Kanada balas tantangan Amerika Serikat dan Donald Trump.
Secara resmi, Kanada telah mengumumkan penerapan tarif balasan terhadap Amerika Serikat.
Hal ini menandai dimulainya perang dagang antara kedua negara bertetangga tersebut.
Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, menetapkan tarif sebesar 25% terhadap barang-barang asal Amerika Serikat dengan total nilai mencapai 155 miliar dolar Kanada atau sekitar Rp1.737 triliun.
Tarif ini akan dikenakan pada berbagai produk impor dari Amerika Serikat, termasuk bir, anggur, peralatan rumah tangga, hingga perlengkapan olahraga.
Langkah ini merupakan respons terhadap kebijakan tarif serupa yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang mengenakan tarif 25% terhadap barang impor dari Kanada dan Meksiko serta tambahan 10% terhadap barang dari Tiongkok.
Kebijakan tarif tersebut dilakukan dengan alasan kekhawatiran terhadap imigrasi ilegal dan perdagangan narkoba.
Penerapan tarif balasan ini diharapkan akan berdampak pada hubungan perdagangan antara kedua negara.
Serta mempengaruhi berbagai sektor industri yang bergantung pada rantai pasokan lintas batas.***