ekbis

Tiktok shop ditutup, pedagang online sebut hari PHK nasional: Bingung mau kerja apa lagi

Rabu, 4 Oktober 2023 | 16:54 WIB
Tiktok shop ditutup, pedagang sebut ini hari PHK nasional, rata-rata bingung akan kerja apa lagi (Pexels/ Anton)

Sebelumnya, Tiktok shop ditutup karena mendapat banyak protes pedagang offline di beberapa pasar dan mall di tanah air.

Baca Juga: Viral bocah meninggal pasca operasi amandel alami mati batang otak, ini dia pendapat dari dokter Dicky Budiman

Konon karena keberadaan Tiktok shop dengan harga miring membuat pasar offline menjadi sepi pembeli.

Tidak hanya sepi pembeli, dikabarkan persaingan harga pun juga turut terjadi. Tiktok shop dianggap segelintir orang telah merusak pasar.

“Dari pihak Tiktok nya itu baru kasih tahu kemarin sore,” kata pedagang Tiktok shop.

Baca Juga: Presiden Jokowi sebut Indonesia diuntungkan karena memiliki tambang nikel untuk kebutuhan mobil listrik

“Jadi itu sangat amat kaget, apalagi sudah mau 10:10,” lanjut pedagang Tiktok shop.

“Banyak brand yang sudah menyiapkan budget dan sudah keluar budget untuk kirim sampel, untuk campaign,” ujar pedagang Tiktok shop.

“Dan akhirnya harus sia-sia seperti itu,” tutur pedagang Tiktok shop.

Baca Juga: Nikita Mirzani sebut Vadel Badjidah kekasih Lolly pengangguran dan tidak punya penghasilan utama

“Dan juga mungkin banyak host yang diberhentikan, admin juga diberhentikan, bahkan mungkin orang Tiktok pun yang account manager, creator manager, sekarang pun lagi bingung nih mau kerja apa,” ucap pedagang Tiktok shop.

Kementerian Perdagangan nampaknya sudah bulat melarang Tiktok yang merupakan media sosial untuk dipakai berjualan.

Teten Masduki selaku Menteri Koperasi sendiri pun sebelumnya mengusulkan media sosial Tiktok dipisah dan jangan disatukan dengan e commerce.

Baca Juga: Ketahuan banyak bohong bukan tinggal di London dan putus sekolah, netizen minta Lolly segera sadar

Teten Masduki menyebut pemisahan Tiktok dan Tiktok shop harus dilakukan karena perizinan Tiktok di Indonesia sebenarnya adalah media sosial dan bukan izin e commerce.***

Halaman:

Tags

Terkini