Bahkan Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UMKM baru-baru ini menyebut bahwa izin Tiktok hanya kantor cabang saja.
Sehingga menurut Teten Masduki Tiktok tidak boleh dipakai untuk berjualan di Indonesia.
Bahkan Teten Masduki menyebut Tiktok telah lakukan pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan izin tersebut.
“Jualan langsung tidak boleh, kalau dia market place boleh jualan langsung,” kata Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Teten Masduki: Izin Tiktok hanya kantor perwakilan, sama sekali tidak boleh dipakai berjualan
“Boleh promosi (kalau sudah jadi market place),” lanjut Zulkifli Hasan.
Pedagang di Pasar Tanah Abang Jakarta sebelumnya mengeluhkan beberapa hal kepada Mendag Zulkifli Hasan.
Pedagang juga keluhkan lapak mereka di Pasar Tanah Abang Jakarta yang kian sepi meski sudah beralih online dan Live.***