Pasca kunjungi Pasar Tanah Abang Jakarta, Mendag Zulkifli Hasan tegas media sosial tidak boleh dipakai jualan

photo author
- Jumat, 29 September 2023 | 15:54 WIB
Kunjungi Pasar Tanah Abang Jakarta belum lama ini, Zulkifli Hasan tegaskan bahwa media sosial itu tidak boleh dipakai jualan (ANTARA/ Indra Arief)
Kunjungi Pasar Tanah Abang Jakarta belum lama ini, Zulkifli Hasan tegaskan bahwa media sosial itu tidak boleh dipakai jualan (ANTARA/ Indra Arief)

JAKARTA INSIDER – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan baru saja selesai kunjungi Pasar Tanah Abang Jakarta.

Zulkifli Hasan tak hanya kunjungi Pasar Tanah Abang Jakarta saja, tetapi turut berbincang dengan para pedagang di sana.

Sejumlah pedagang memang mengeluhkan fenomena Tiktok shop dan media sosial lain serta e commerce yang berseliweran membuat sepinya toko offline.

Baca Juga: Jual barang di Tiktok shop minggu depan sudah dilarang, lapak Muzdalifah terancam gulung tikar?

Pasca kunjungi Pasar Tanah Abang Jakarta dan berbincang dengan pedagang, Zulkifli Hasan menegaskan beberapa poin-poin penting tentang larangan media sosial.

“Satu, kalau dia media sosial, media sosial saja, artinya yang lain enggak boleh, jangan tanya lagi,” kata Zulkifli Hasan, dikutip oleh JAKARTA INSIDER dari Youtube CNN Indonesia pada hari Jumat tanggal (29/9/2023).

“Ya kan? jelas ya?, kalau dia mau jadi social commerce, dia harus mengurus izin,” lanjut Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Pedagang pakaian ini setuju Tiktok shop dihapus: Sangat setuju supaya pasar kembali ramai

“Datanya tadi enggak boleh dipakai, harus data yang baru,” ujar Zulkifli Hasan.

“Jadi data saya di medsos enggak boleh dipakai jualan,” tutur Zulkifli Hasan.

“Nah kalau social commerce dia boleh seperti TV, iklan, promosi, buka toko enggak boleh,” ucap Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Isu miring tentang wajah tak semulus di medsos, Dinar Candy: Aku enggak jual kecantikan!

Sebelumnya pihak Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kominfo menyebut bahwa izin Tiktok bukanlah sebagai e commerce.

Disebut-sebut izin operasional Tiktok di Indonesia adalah sebagai media sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Puteri Ratnasari

Sumber: YouTube CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X