Namun meski tempat usaha pabrik arang miliknya ditutup, ia tetap dapat kompensasi.
Namun ternyata yang menerima uang kompensasi adalah pemilik tanah, bukan pelaku usaha pabrik pembakaran arang.
“Tapi duitnya (dikasih) ke yang punya tanah,” kata Legowo.
“Nggak dibagikan ke 10 cerobong ini mbak,” lanjut Legowo.
Baca Juga: Resep cara membuat ikan gurame goreng saus pedas manis, yuk disimak!
“Enggak (terima kompensasi),” ujar Legowo.
Diketahui hingga kini pemerintah DKI Jakarta telah melakukan evaluasi dan pembaharuan kebijakan untuk penanganan polusi udara.***