Sementara sebelumnya dari putusan Mahkamah Agung terkait pemberian izin kasus ekspor minyak mentah dan produk turunannya telah merugikan negara dan juga terjadinya tindak pidana korupsi sejumlah Rp6,47 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, kepada awak media menyampaikan, pihaknya akan memeriksa menteri perekonomian sebagai saksi dalam kasus pemberian izin ekspor minyak mentah dan turunannya.
Baca Juga: Rute L13E Transjakarta kembali normal setelah tuai kontroversi dan keluhan dari pelanggan
Sementara tiga korporasi yang terlibat dalam kasus ini dan melibatkan orang-orang didalam kasus ini telah ditetapkan dan sudah dijatuhi hukuman dari masing-masing dari korporasi tersebut.
Tiga korporasi tersebut yaitu, Wilmar group, Musimas group dan Permata Hijau.
Sementara sebelumnya orang-orang yang sudah dijatuhi hukuman terkait kasus ini sudah ada lima terdakwa dalam kasus ini.
Baca Juga: 7 Macam kue khas kota Jakarta atau Betawi yang harus kamu coba, yuk disimak!
Di antaranya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari, lalu Komisaris PT Victorindo Alam Lestari, dan Jenderal Manager PT Musim Mas dan PR Manajernya PR Togar Sitanggang.
Selain itu juga Lenasehat Kebijakan Analisis Independen Research and Adventure Indonesia serta Tim Asisten Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Indonesia yaitu Halim Jati.
Kelimanya ini telah dijatuhi hukuman.***
Artikel Terkait
Rahasia di balik kebijakan nasional Tiongkok, simulasi implementasi dari pemerintah pusat hingga daerah
Rute L13E Transjakarta kembali normal setelah tuai kontroversi dan keluhan dari pelanggan
7 Macam kue khas kota Jakarta atau Betawi yang harus kamu coba, yuk disimak!
7 Hotel murah dengan tarif di bawah Rp500.000 di kota Jakarta, lengkap dengan alamat dan nomor telepon!
19 Tempat wisata terpopuler kota Jakarta yang wajib kamu kunjungi, lengkap dengan alamat dan harga tiket masuk