Kabar gembira! Karyawan yang terkena PHK bisa dapat uang tunai hingga pelatihan kerja lewat program JKP

photo author
- Senin, 1 Mei 2023 | 19:18 WIB
Kini karyawan yang terkena PHK bisa ikut program JKP dengan mendapatkan manfaat uang tunai hingga pelatihan kerja. (jkp.go.id)
Kini karyawan yang terkena PHK bisa ikut program JKP dengan mendapatkan manfaat uang tunai hingga pelatihan kerja. (jkp.go.id)

Tujuan dari program tersebut yaitu agar bisa mempertahankan roda perekonomian yang layak saat karyawan kehilangan pekerjaan.

Sehingga karyawan bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terdampak PHK dengan tetap berupaya mendapatkan pekerjaan lagi.

Baca Juga: Kalau mau bertemu Rasulullah, jangan adukan masalah dunia, tapi adukan nasib di akhirat

Lalu, siapakah yang bisa mendapatkan program JKP tersebut? Program itu diterima bagi penerima upah.

Seperti buruh pabrik dan karyawan kantoran. Dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Sudah terdaftar sebagai peserta program JKP sebelum mencapai usia 54 tahun
  • Karyawan kantoran atau buruh skala usaha menengah atau besar yang sudah ikut empat program JKK, JKM, JHT dan JP
  • Karyawan kantoran atau buruh skala kecil dan mikro yang minimal telah mengikuti tiga program JKK, JKM dan JHT
  • Sudah terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada Badan Usaha program JKN BPJS Kesehatan

Baca Juga: Anak muda China mulai malas beli iPhone, ini penyebabnya

Manfaat yang bisa didapatkan dari program tersebut yaitu berupa:

Uang tunai

  • Dengan besaran 45% dari upah 3 bulan pertama dan 23% dari upah 3 bulan setelahnya

Akses informasi Pasar Kerja

  • Mendapat layanan informasi pasar kerja serta bimbingan jabatan seperti asesmen diri dan konseling karir
  • Dilaksanakan oleh petugas antar kerja/pengantar kerja

Baca Juga: Kisah David Ozora dan si Bonga kucing hitam kesayangannya, berkumpul lagi setelah dua bulan bertaruh nyawa

Pelatihan kerja

  • Mendapatkan pelatihan dengan berbasis kompetensi
  • Dilaksanakan lewat LPK pemerintah, swasta maupun perusahaan

Itu dia persyaratan program JKP yang harus dipenuhi agar bisa mendapat uang tunai hingga pelatihan kerja bagi karyawan yang kena PHK. Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yunita LI

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id, Instagram @kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X