"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK," kata OJK dikutip dari laman resminya, Minggu (19/2/2023).
Baca Juga: Bisa dicoba, begini cara membuat obat asam urat alami dari Daun Salam
OJK juga menyiapkan sejumlah kanal dari nomor telepon hingga WhatsApp. Menurut OJK, kanal-kanal tersebut disiapkan untuk masyarakat bisa menghubungi dan mengecek status izin produk yang diterimanya.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," jelas OJK.***
Artikel Terkait
Tok Tok Tok! Ini waktu Debt Collector lapangan pinjol datang ke rumah. Catat!
10 Jurus lepas dari jerat Pinjol
Jangan terjebak! Ini 7 ciri Pinjol ilegal, mulai dari tebar SMS spam hingga tak punya kantor jelas
Cara Mengecek Legalitas Pinjol via WhatsApp
Wajib tahu! Inilah 7 tips agar pinjol tak sebar data pribadi
Doa agar dimudahkan melunasi hutang. Yuk amalkan dan tetap berusaha cari rezeki halal, jangan terjebak pinjol