Menurut Kementerian Keuangan, total efisiensi belanja kementerian/lembaga pada 2025 mencapai Rp256,1 triliun, ditambah pengurangan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Instruksi pemangkasan ini ditegaskan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang meminta setiap menteri dan pimpinan lembaga untuk menyesuaikan anggaran serta membahasnya dengan mitra komisi di DPR.
Revisi anggaran ini harus diserahkan ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Berikut beberapa kementerian yang terkena pemangkasan anggaran:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Total pagu anggaran 2025: Rp53,19 triliun
Efisiensi anggaran: Rp12,3 triliun (sekitar 22 persen)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
Efisiensi anggaran: Rp8,01 triliun
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Total pagu anggaran 2025: Rp6,4 triliun
Artikel Terkait
Hamas lontarkan ancaman pada Donald Trump: Kami tetap di Palestina meskipun menderita, orang asing yang mencoba caplok wilayah kami tak akan selamat!
Fakta sejarah terkait Rumpun Austronesia dan berakhirnya istilah penyebutan Rumpun Melayu yang dicetuskan oleh Johan Friedrich Blumenbach
Mengenal 8 Suku terbesar yang yang ada di Pulau Sumatera Indonesia, dari Suku Aceh hingga Komering
Misteri yang belum terpecahkan, dua orang Prospektor emas temukan mumi kecil tanpa pakaian didalam gua, Homo Floresiensis atau Manusia Kerdil?
Mulai 10 Februari, pembatasan kuota pemeriksaan kesehatan gratis program Prabowo mulai dijadwalkan, apakah akan berdampak pada kualitas pelayanan?