JAKARTA INSIDER - Presidem RI Prabowo Subianto telah meresmikan dan meluncurkan program Coretax DJP per tanggal 1 Januari 2025.
Coretax DJP sendiri sudah bisa digunakan per tanggal 1 Januari 2025 dan sudah mulai bisa diakses para wajib pajak di seluruh Indonesia.
Presiden RI Prabowo Subianto bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) telah resmi meluncurkan program Coretax DJP pada 1 Januari 2025.
Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto luncurkan Coretax DJP, apa itu?
Perlu diketahui, praimplementasi Coretax sudah dilakukan DJP sejak 16-31 Desember 2024 lalu.
Kemudian sistem tersebut resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam situs resmi DJP disampaikan Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Sementara Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) adalah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Lalu, bagaimana cara untuk mengakses Coretax DJP?
Cara Login Coretax
Coretax DJP dapat diakses oleh Wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautanhttps://www.pajak.go.id/coretaxdjpdengan langkah sebagai berikut:
Artikel Terkait
Ahok bertemu Anies di Balai kota Jakarta, siap berikan kejutan dan gebrakan baru
Anies Baswedan dan Ahok bertemu di Balai Kota Jakarta, keduanya enggan memberikan bocoran terkait pembicaraan, Netizen: Pak ɓeri kami clue dong!
Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja, Pastikan Lengkapi Persyaratannya, Begini Tips Biar Gak Ribet
Anies Baswedan dan Ahok bertemu di Balai Kota Jakarta, keduanya meminta warga Indonesia untuk bersiap menerima kejutan, ada apa?
Presiden RI Prabowo Subianto luncurkan Coretax DJP, apa itu?