Presiden RI Prabowo Subianto luncurkan Coretax DJP, apa itu?

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 12:24 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto luncurkan Coretax DJP, apa itu?
Presiden RI Prabowo Subianto luncurkan Coretax DJP, apa itu?

JAKARTA INSIDER - Memasuki awal tahun 2025, Presiden Indonesia Prabowo Subianto secara perdana meluncurkan Coretax DJP.

Lalu apa itu Coretax DJP? Untuk sebagian masyarakat Indonesia mungkin belum mengetahui apa dan maksud dari Coretax DJP tersebut.

Coretax DJP adalah Coretax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Ahok bertemu di Balai Kota Jakarta, keduanya meminta warga Indonesia untuk bersiap menerima kejutan, ada apa?

Dengan adanya Coretax DJP ini, Indonesia diharapkan mampu untuk memasuki era baru sistem administrasi perpajakan yang jauh lebih efisien dan efektif.

" Dengan engucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan Coretax akan digunakan mulai 1 Januari 2025,” kata Prabowo, di akun Instagram resmi @prabowo, dikutip Kamis, 2 Januari 2024.

Coretax DJP sendiri dibangun sejak 2021 secara cermat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sesuai kompetensi di masing-masing bidang.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Ahok bertemu di Balai Kota Jakarta, keduanya enggan memberikan bocoran terkait pembicaraan, Netizen: Pak ɓeri kami clue dong!

Coretax DJP juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Seperti yang dikatakan Prabowo, Coretax diklaim dapat menekan biaya kepatuhan pajak (compliance cost) karena wajib pajak tak perlu datang sering datang ke kantor pajak.

Diketahui, biaya kepatuhan pajak adalah sejumlah biaya yang dikeluarkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Baca Juga: Ahok bertemu Anies di Balai kota Jakarta, siap berikan kejutan dan gebrakan baru

Atau dalam kalimat lain yaitu biaya yang masih harus dikeluarkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Misalnya, biaya perjalanan, biaya administrasi, biaya internet, biaya untuk memenuhi petunjuk pelaporan, biaya konsultan pajak dsb.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X