Namun meski beberapa pedagang sudah mencoba cara online, tak sedikit yang menganggap sia-sia karena kalah saing, kalah tenar, dan tidak ada penonton.
Zulkifli Hasan dan beberapa Kementerian terkait pun merevisi aturan perdagangan yang ada yang diharapkan fair bagi beberapa pihak.
Zulkifli Hasan juga turut menyoroti soal data pribadi masyarakat yang dipakai dalam e commerce dan Tiktok shop yang menurutnya cukup berbahaya.
“Penggunaan data pribadi dan lain-lainnya selama ini belum diatur undang-undang,” kata Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Gedung Plaza Atrium Senen di Jakarta Pusat akhirnya dijual karena anjloknya pendapatan
“Oleh karena itu satu pihak menggabungkan semuanya itu tentu akan merugikan pihak lain,” lanjut Zulkifli Hasan.
“Nah kita pelajari termasuk di Tiongkok misalnya itu platform digital itu sudah hampir 50 persen perdagangannya,” ujar Zulkifli Hasan.
“Tetapi tidak mematikan usaha lain-lainnya karena ditata, diatur,” tutur Zulkifli Hasan.
“Jadi perdagangan online, e commerce, itu mengembangkan pasar-pasar yang baru,” ucap Zulkifli Hasan.
“Kalau ini kan satu berkembang, yang lainnya mati, gitu,” lanjut Zulkifli Hasan.***
Artikel Terkait
Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan musnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai Rp10 miliar
Zulkifli Hasan: Media sosial hanya boleh untuk promosi, bukan untuk berjualan atau transaksi
Zulkifli Hasan sebut kini makanan import wajib logo halal resmi, kosmetik maupun skincare import wajib BPOM
Zulkifli Hasan buat peraturan media sosial tidak boleh dipakai e commerce: Nanti pedagang yang lain mati
Zulkifli Hasan atur peraturan perdagangan: Harus diatur, bukan yang kuat menang, yang kalah mati bukan itu..!
Zulkifli Hasan merasa perlu mengatur perdagangan online pasca toko offline sepi: Bukan dilarang tetapi diatur
Tiktok shop akan ditutup, Zulkifli Hasan beri waktu seminggu kepada Tiktok untuk pindah ke e commerce