Zulkifli Hasan sebut kini makanan import wajib logo halal resmi, kosmetik maupun skincare import wajib BPOM

photo author
- Senin, 25 September 2023 | 18:19 WIB
Zulkifli Hasan sebut makanan import nantinya harus logo halal dan kosmetik serta skincare wajib sertakan BPOM (ANTARA)
Zulkifli Hasan sebut makanan import nantinya harus logo halal dan kosmetik serta skincare wajib sertakan BPOM (ANTARA)

JAKARTA INSIDER – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan gelar konferensi pers terkait toko online dan barang import berupa makanan, kosmetik maupun skincare.

Ada beberapa peraturan yang akan dipeketat lagi, salah satunya terkait import makanan, kosmetik dan skincare.

Menurut Zulkifli Hasan, makanan import wajib sertakan logo halal resmi, untuk kosmetik atau skincare wajib sudah BPOM.

Baca Juga: Zulkifli Hasan: Media sosial hanya boleh untuk promosi, bukan untuk berjualan atau transaksi

“Yang tadi barang dari luar negeri itu harus sama perlakuannya dengan barang dari dalam negeri,” kata Zulkifli Hasan, dikutip oleh JAKARTA INSIDER dari Youtube Kompas TV pada hari Senin, tanggal (25/9/2023).

“Ya kalau makanan harus ada sertifikat halal,” lanjut Zulkifli Hasan.

“Ya kalau beauty (kosmetik/ skincare) harus ada BPOM nya,” ujar Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Jokowi respon Tiktok shop membuat UMKM dan toko offline sepi: Sosial media itu bukan ekonomi media...!

“Gitu, ya kan? kalau enggak nanti yang menjamin siapa?,” tutur Zulkifli Hasan.

“Harus ada izin BPOM nya,” ucap Zulkifli Hasan.

Pasca ramainya toko offline kalah saing dengan Tiktok shop dan e commerce, Zulkifli Hasan dan Menteri terkait mengubah beberapa peraturan.

Baca Juga: Sepi pengunjung, banyak kios di Pasar Tanah Abang Jakarta tutup, pedagang berharap ramai seperti dulu lagi

Peraturan yang dirubah salah satunya terkait dengan barang import yang masuk ke Indonesia.

Nantinya, perlakuan barang import yang masuk ke Indonesia akan sama perlakukannya dengan barang dalam negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Puteri Ratnasari

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X