Zulkifli Hasan: Media sosial hanya boleh untuk promosi, bukan untuk berjualan atau transaksi

photo author
- Senin, 25 September 2023 | 17:25 WIB
Zulkifli Hasan sebut media sosial hanya bisa untuk promosi dan bukan berjualan atau transaksi apapun (Kemendag.go.id)
Zulkifli Hasan sebut media sosial hanya bisa untuk promosi dan bukan berjualan atau transaksi apapun (Kemendag.go.id)

JAKARTA INSIDER – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan belum lama ini gelar konferensi pers terkait maraknya media sosial yang lakukan transaksi dan berjualan.

Didampingi Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, Zulkifli Hasan sebut aka nada perubahan peraturan terkait media sosial untuk promosi, berjualan, maupun transaksi.

Zulkifli Hasan menyebut nantinya media sosial tidak boleh digunakan untuk berjualan dan transaksi apapun.

Baca Juga: Jokowi soal Tiktok shop dinilai buat UMKM dan toko offline sepi: Sosial media itu bukan ekonomi media...!

Zulkifli Hasan sebut medoa sosial hanya bisa dipergunakan untuk promosi barang saja.

“Social commerce / media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa,” kata Zulkifli Hasan, dikutip oleh JAKARTA INSIDER dari Youtube Kompas TV pada hari Senin, tanggal (25/9/2023).

“Tidak boleh (media sosial dipakai) transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” lanjut Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Sepi pengunjung, banyak kios di Pasar Tanah Abang Jakarta tutup, pedagang berharap ramai seperti dulu lagi

“(Media sosial) dia hanya boleh untuk promosi seperti TV, boleh promosi enggak bisa terima uang (jualan),” ujar Zulkifli Hasan.

“Jadi dia semacam platform digital,” tutur Zulkifli Hasan.

“Jadi tugas (medoa sosial memfasilitasi) mempromosikan,” ucap Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Pasar Tanah Abang Jakarta kian sepi pembeli, pedagang: Kondisi lebih parah dari pandemi

Dalam konferensi persnya itu, nantinya menurut Zulkifli Hasan sudah tidak bisa bebas lagi berjualan menerima uang di media sosial seperti Tiktok.

Alias media sosial dan juga e commerce haruslah terpisah, tidak boleh digabung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Puteri Ratnasari

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X