JAKARTA INSIDER - Saat ini PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Adapun persyaratan bagi pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi ke dua.
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh, sesuai SE 84 Kemenhub disampaikan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, pada Sabtu (2/11/2022) :
1. Usia 18 tahun ke atas, wajib vaksin ketiga (booster)
2. WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin ke dua
3. Bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Kuasa hukum Sambo gigit jari, terungkap siasat liciknya dipatahkan Adzan Romer dan Richard Elizier
Menurut Eva, PT KAI juga tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.
Begitu juga saat di KA, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.
Artikel Terkait
3 Destinasi wisata alam pelepas penat di Indonesia yang wajib dikunjungi, keindahannya memanjakan mata
Malam puncak Anugerah Desa Wisata Indonesia 2022 akan digelar 30 Oktober 2022
Pelepas penat, inilah 3 destinasi wisata di Kota Malang yang hits dan instagrammable
Libur Natal dan Tahun Baru hampir dekat! Tiket kereta api sudah bisa dibeli sejak 7 November 2022
Jelang natal dan tahun baru, 22 ribu tiket kereta api ludes terjual untuk keberangkatan 22 - 26 Desember