Libur Natal dan Tahun Baru hampir dekat! Tiket kereta api sudah bisa dibeli sejak 7 November 2022

photo author
- Minggu, 6 November 2022 | 18:38 WIB
PT KAI buka penjualan tiket Natal dan tahun baru mulai Senin (7/11/2022). (Dok. kai.id)
PT KAI buka penjualan tiket Natal dan tahun baru mulai Senin (7/11/2022). (Dok. kai.id)

JAKARTA INSIDER - Libur Natal dan tahun baru menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Walaupun itu merupakan hari perayaan bagi beberapa agama, akan tetapi menjadi bagian dari libur nasional.

Sehingga, setiap akhir tahun selalu terjadi arus mudik seperti pada saat musim menjelang dan sesudah lebaran.

Dengan begitu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.

Baca Juga: Manchester City menang tipis dari Fulham, Erling Haaland bangga dengan timnya

Penjualan tiket dilakukan secara bertahap dari H-45 hari sebelum keberangkatan, terhitung mulai 7 November 2022.

Keberangkatan Nataru ditetapkan oleh KAI mulai 22 Desember 2022 - 8 Januari 2023. Pembelian tiket kereta bisa melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta mitra resmi pemesanan tiket KAI.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan penjualan tiket tidak lagi H-30 sebelum keberangkatan. Hal ini, untuk memberikan keleluasaan bagi calon pemakai jasa kereta api untuk merencanakan perjalanannya.

Baca Juga: Polri kerahkan ribuan personel gabungan untuk pengamanan KTT G20

"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," ujar Joni, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER melalui kai.id pada Minggu (6/11/2022).

Percepatan pembukaan gelombang penjualan tiket untuk memberi ruang bagi pelanggan agar tidak terburu-buru dalam antrian pembelian tiket KA Nataru.

Agar pengguna jasa KA lebih teliti memasukan tanggal, memilih rute, serta memasukan data diri, sehingga tidak terjadi kekeliruan.

Baca Juga: Persiapan pengamanan KTT G20 Bali, Polri kerahkan ribuan personel dan kendaraan listrik

Syarat naik kereta api masih sama sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan, di mana perjalanan jarak jauh pengguna KA berusia 18 tahun ke atas dan telah vaksinasi booster.

Berbeda dengan pengguna jasa KA berusia 6-17 tahun wajib melakukan vaksinasi kedua. Tidak lupa, PT KAI tetap menerapkan protokol kesehatan, cek suhu tubuh, dan penyediaan hand sanitizer. Mengingat masih ada kasus varian baru Covid-19 di Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: kai.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X