Permohonan visa dari pemegang paspor tanpa tanda tangan yang sudah diajukan masih akan tetap diproses hingga masa transisi berakhir pada 10 Oktober. Melebihi itu, pemohon yang mengajukan visa dengan paspor tanda tangan atau stempel pengesahan dari pihak berwenang akan ditolak.
“Jika Belanda mengeluarkan visa selama masa transisi di paspor tanpa tanda tangan, visa hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tanpa batasan atau syarat apa pun,” tulis Kedubes Belanda.
“Jika Anda sudah berada di Belanda, Anda perlu meminta kedutaan Indonesia di Den Haag untuk menambahkan tanda tangan Anda ke paspor Anda,” bunyi pernyataan itu.***
Artikel Terkait
Kemenkumham Indonesia perpanjang masa berlaku Paspor dari 5 tahun kini menjadi 10 tahun
Masa paspor Indonesia perpanjang hingga 10 tahun, Belanda dan Belgia tak mau terima paspor tanpa ini…
Pesona wisata Pantai Balekambang, liburan ke Malang saja!
Lepaskan penat dan tenangkan pikiran, Inilah 3 destinasi wisata sungai di Indonesia yang wajib dikunjungi
Taman indah penyimpan sejarah perang dunia di Singapura
3 Destinasi wisata sejarah di Indonesia, jadi saksi perjuangan pahlawan raih Kemerdekaan Tanah Air