JAKARTA INSIDER – Masa berlaku Paspor untuk Indonesia sekarang telah di perpanjang hingga 10 tahun.
Masa paspor Indonesia di perpanjang hingga 10 tahun, namun Belanda dan Belgia tak mau terima masuk paspor Indonesia.
Masa paspor Indonesia di perpanjang hingga 10 tahun sebelumnya memiliki masa 5 tahun.
Belanda dan Belgia menolak paspor Indonesia masuk tanpa adanya tanda tangan si pemilik.
“Per 10 Oktober, Belanda [bersama dengan Belgia dan Luksemburg] hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika berisi tanda tangan di lembar pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat perwakilan konsuler di Indonesia,” demikian pernyataan resmi Kedutaan Besar Belanda di Indonesia.
Kedubes pun menegaskan bahwa jika ada pemilik paspor yang tidak memiliki tanda tangan untuk segera mengajukan permohonan setelah tanggal 10 Oktober.
Jika warga Indonesia ingin ajukan visa, pihak Belanda dan Belgia hanya akan menyetujui jika paspor memiliki tanda tangan dari pemiliknya .
Permohonan visa dari pemegang paspor tanpa tanda tangan yang sudah diajukan masih akan tetap diproses hingga masa transisi berakhir pada 10 Oktober.
Saat dan setelah 10 Oktober, pemohon yang mengajukan visa dengan paspor tanda tangan atau stempel pengesahan dari pihak berwenang akan ditolak.
“Jika Belanda mengeluarkan visa selama masa transisi di paspor tanpa tanda tangan, visa hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tanpa batasan atau syarat apa pun,” tulis Kedubes Belanda.
Jika Anda sudah berada di Belanda, Anda perlu meminta kedutaan Indonesia di Den Haag untuk menambahkan tanda tangan Anda ke paspor Anda,” bunyi pernyataan itu.
Perihal paspor tanpa adanya tanda tangan ini juga sempat menjadi perbincangan publik pada Agustus lalu. Saat itu, Jerman menolak paspor baru Indonesia yang tak memuat kolom tanda tangan.
Imigrasi Republik Indonesia dengan hal ini kemudian mengeluarkan aturan baru agar seluruh Kepala Kantor Imigrasi di RI mengakomodir permohonan penambahan tanda tangan di kolom pengesahan atau endorsement bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan***