1. Taman Nasional Tanjung Puting
Taman Nasional Tanjung Puting merupakan salah satu taman nasional yang berlokasi di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Baca Juga: 6 Ciri orang yang melakukan praktek pesugihan ilmu hitam, apakah ada di sekitar Anda? Harap waspada!
Awalnya, pemerintah Hindia Belanda menetapkan Tanjung Puting sebagai cagar alam dan suaka margasatwa pada tanggal 13 Juni 1936.
Di mana saat itu, total luas lahan Tanjung Puting adalah 305.000 Hektar.
Kemudian Menteri Kehutanan menetapkan Tanjung Puting sebagai Taman Nasional pada tanggal 12 Mei 1984.
Karena ditetapkan sebagai Taman Nasional, luas Tanjung Puting menjadi 415.040 Hektar.
Baca Juga: 4 Ciri rumah dari penganut pesugihan ilmu hitam yang tak banyak orang ketahui, waspadalah!
Secara geografis, Taman Nasional Tanjung Puting terletak antara 3°03'08.5"S 111°54'33.9"E yang meliputi wilayah kecamatan Kumai di Kotawaringin Barat dan di kecamatan Hanau serta Seruyan Hilir di Kabupaten Seruyan.
Taman Nasional Tanjung Puting saat ini dikelola oleh Balai Taman Nasional Tanjung Puting.
Yaitu sebuah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan.
Taman Nasional Tanjung Puting menjadi salah satu tujuan wisata yang sudah merambah hingga dunia internasional.
Menjadi lokasi pertama di Indonesia yang digunakan sebagai pusat rehabilitasi orangutan, Taman Nasional Tanjung Puting memiliki tiga lokasi yaitu Tanjung Harapan, Pondok Tanggui, dan Camp Leakey.
Taman Nasional Tanjung Puting menjadi pusat rehabilitasi beragam jenis satwa langka endemik, di antaranya orangutan (pongo satyrus), bekantan (nasalis lavartus), lutung merah (presbytis rubicund rubida), dan beruang (helartos malayanus).
Artikel Terkait
Peran AKBP Dody Prawiranegara mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa
4 Ciri rumah dari penganut pesugihan ilmu hitam yang tak banyak orang ketahui, waspadalah!
6 Ciri orang yang melakukan praktek pesugihan ilmu hitam, apakah ada di sekitar Anda? Harap waspada!
Beri efek jera, Johan Budi minta penegak hukum nakal dipidanakan
Inara Rusli temukan bukti transaksi aneh, Virgoun transfer ke bengkel kampas rem, Kuasa Hukum: Kok bisa ada..