"Saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak Bea dan Cukai, rokok yang diproduksi karena tanpa bahan tembakau dan tidak mengandung nikotin tentunya tidak dikenakan cukai," ujar Ulwan.
Dalam peraturan perundang-undangan, kata dia, hanya menyebutkan produk yang dikenakan pita cukai yakni rokok berbahan tembakau, vape, dan minuman beralkohol.
Baca Juga: Cukai rokok naik, siap-siap kebakaran kantong
Untuk sementara ini, imbuh dia, sudah diproduksi satu bal atau 200 pak rokok. Sedangkan pemasarannya di wilayah Sumatera, Jambi dan beberapa daerah di Jawa.
"Respons dari masyarakat yang biasa merokok memang bervariasi, namun sudah banyak yang memberikan apresiasi sehingga banyak yang berminat sebagai alternatif bagi perokok berat yang sulit meninggalkan rokok tembakau," ujarnya.
Tanaman talas selama ini dikenal masyarakat Jawa dengan sebutan tanaman lompong atau tumbuhan berumbi, yang banyak ditemukan di Asia Tenggara dan Selatan.
Baca Juga: Anda doyan ngopi tapi menderita hipertensi? Baiknya hati-hati, simak hasil penelitian ini
Di beberapa daerah yang sulit tumbuh tanaman padi, memanfaatkan ubi talas sebagai makanan pokok pengganti padi. Bahkan, daunnya juga bisa dimanfaatkan sebagai sayur yang dikenal dengan sayur lompong.
Informasinya, daun talas yang memiliki nama ilmiah Colocasia Esculenta memiliki kandungan serat, air, energi, protein, vitamin C, zat besi, serta berbagai mineral.**