Syarat membuat IKD antara lain
1. Memiliki KTP-el
2. Memiliki email
3. Memiliki smartphone berbasis android
Baca Juga: Rekrutmen CASN 2023 dibuka untuk umum, talenta digital masuk prioritas
Cara membuat IKD di HP
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2. Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data
3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
4. Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
7. Aktivasi IKD telah selesai.
Pembuatan Identitas Kependudukan Digital akan dilakukan beberapa tahap.
Artikel Terkait
Bocoran Ikatan Cinta 19 Oktober 2022: Aldebaran terkejut dengan pemilik identitas kartu SIM
Surya Paloh, dulu menentang politik identitas kini malah usung Anies Baswedan. Ini kata pengamat
Viral! Aksi pencopotan label identitas gereja di tenda bantuan untuk korban gempa Cianjur
Ormas copot label gereja di posko gempa Cianjur. KH Said Agil Siroj: musibah tidak melihat identitas agama!
Sesalkan aksi pencopotan identitas pemberi bantuan di tenda korban Cianjur, Kang Emil: tidak boleh ternodai...