Syarat membuat IKD antara lain
1. Memiliki KTP-el
2. Memiliki email
3. Memiliki smartphone berbasis android
Baca Juga: Rekrutmen CASN 2023 dibuka untuk umum, talenta digital masuk prioritas
Cara membuat IKD di HP
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2. Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data
3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
4. Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
7. Aktivasi IKD telah selesai.
Pembuatan Identitas Kependudukan Digital akan dilakukan beberapa tahap.