JAKARTA INSIDER - Siaran televisi analog telah melegenda di Indonesia. Bahkan akan menjadi sebuah sejarah. Pasalnya ada pelaksanaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sesuai diamanatkan dalam pasal 60A UU no. 32 tahun 2022 tentang Penyiaran melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, bahwa penghentian siaran televisi (TV) analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) secara nasional dilaksanakan mulai 2 November 2022.
Peralihan siaran televisi analog beralih ke televisi digital tentu mengundang tanda tanya masyarakat yang mungkin juga sejak lama tidak menonton televisi lagi.
Baca Juga: Promil gagal? tenang ada resep dari dr Zaidul Akbar
Sebab perkembangan teknologi yang begitu cepat, banyak orang yang telah meninggalkan menonton televisi.
Namun jangan salah, masih banyak dari warga Indonesia yang menonton televisi.
Lalu apa itu tv analog dan digital. Adakah perbedaan diantaranya keduanya. Berikut sebagaimana dilansir JAKARTA INSIDER dalam gramedia.com pada Sabtu (5/11/2022).
Baca Juga: Ada keluhan haid, tenang saja! Ada resep dr Zaidul Akbar untuk mengatasi keluhan haid
Pengertian televisi analog dan digital
TV analog merupakan sebuah perangkat televisi analog yang bisa mengkodekan suatu informasi dalam bentuk gambar dengan variasi voltase dan frekuensi dari sebuah sinyal.
Tayangan dari tv analog memerlukan antenna untuk menangkap sinyal.
Sehingga, kekuatan sinyal dari stasiun pemancar televisi akan mempengaruhi kualitas gambar TV analog.
Sedangkan, televisi digital ialah siaran televisi yang sudah memanfaatkan sinyal digital dengan sistem kompresi.
TV digital memanfaatkan sinyal digital sehingga kualitas gambar dan suara akan bagus.
Baca Juga: Matikan siaran TV analog, masyarakat dihimbau beralih ke TV digital