teknologi

Diberhentikan dari rumah sakit, IDI bela dokter dengan gelar dan keahlian langka, katakan siap dampingi

Senin, 24 April 2023 | 17:49 WIB
Dunia kedokteran dilanda musibah, dokter langka dengan gelar dan keahlian hebat diberhentikan oleh RSUP Kariadi. (Instagram @ikatandokterindonesia)

JAKARTA INSIDER - Berita buruk menghadiri dunia kedokteran di Indonesia.

Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS (K) mengalami pemberhentian dari RSUP Kariadi, Semarang.

Dokter Zainal Muttaqin seorang dokter bedah saraf yang memiliki keahlian langka di bidang keilmuan epilepsi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo diberikan amanah jadi Calon Presiden ketika lebaran, ternyata ini alasannya

Selain aktif menjadi dokter, Prof Zainal gemar menulis (Twitter @ZainalM_Prof)

Dilansir oleh Jakarta Insider melalui akun resmi Instagram @ikatandokterindonesia.

Kabar tersebut menimbulkan keprihatinan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) karena dianggap tidak sesuai dengan hak warganegara yang dilindungi oleh UUD 1945.

Seharusnya, kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pikiran sebagai akademis dan intelektual dapat dihargai tanpa harus dihadapi dengan tindakan yang sangat disayangkan.

Baca Juga: Emosi sesaat ketika lebaran, sepupu bunuh laki-laki dan tebas satu tangan orang lain hingga putus

Potret Prof Zainal menggunakan pakaian dokter (Twitter @ZainalM_Prof)

PB IDI melalui BHP2A PB IDI dan IDI Wilayah Jawa Tengah akan melakukan pendampingan hukum kepada dokter Zainal Muttaqin.

IDI akan terus memperjuangkan hak-hak Prof. Dr. Zainal Muttaqin sebagai anggota IDI dan warganegara Indonesia.

Prof. Dr. Zainal Muttaqin selama ini aktif sebagai pengajar dan berhasil menghasilkan dokter spesialis bedah saraf yang jumlahnya masih sangat sedikit di Indonesia.

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri 2023, maling sikat gerai toko Alfamart, sekap penjaga toko dengan lakban hitam

Halaman:

Tags

Terkini

8 Fakta China Hidup di Teknologi Masa Depan

Selasa, 23 September 2025 | 15:59 WIB

Daftar Jet Tempur Tercepat di Dunia, Rusia Paling Unggul

Minggu, 21 September 2025 | 09:44 WIB