JAKARTA INSIDER - Pemerintah Indonesia telah meletakkan tonggak bersejarah dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang berintegritas dan adil.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengumumkan penetapan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sebagai langkah konkret dalam mendukung perkembangan industri digital.
Keputusan penting ini diumumkan oleh Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, yang menjelaskan bahwa proses pengaturan ini telah melalui tahapan panjang dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Baca Juga: BLINK siap-siap borong! Starbucks Indonesia rilis merchandise resmi kolaborasi dengan BLACKPINK
Melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023, PT Bursa Komoditi Nusantara ditetapkan sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto.
Sementara itu, PT Kliring Berjangka Indonesia mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023, juga tertanggal 17 Juli 2023.
Selanjutnya, PT Tennet Depository Indonesia diatur sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 yang tertanggal 20 Juli 2023.
Baca Juga: Semakin mahal! ShopeeFood tingkatkan komisi yang mereka ambil dari 20% menjadi 25% untuk merchant
Didid menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang transparan dan adil, yang juga memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan.
Hal ini sekaligus memastikan kepastian hukum dalam industri ini dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.
Penetapan tersebut merujuk pada berbagai peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, yang telah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan, seperti Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, serta perubahan terakhir melalui Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
Baca Juga: Umur alam semesta ternyata lebih tua dari yang diperkirakan sebelumnya!
Dalam upaya pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti juga mengandalkan kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan.
Langkah ini menunjukkan sinergi yang diperlukan untuk mengembangkan industri perdagangan kripto yang berdaya saing dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan industri.
Artikel Terkait
Umur alam semesta ternyata lebih tua dari yang diperkirakan sebelumnya!
Pabrik Pfizer di Rocky Mount, North Carolina, Amerika Serikat hancur diterjang tornado
Hati-hati! Banyak kampanye disinformasi Rusia di Indonesia, banyak yang tertipu
BLINK siap-siap borong! Starbucks Indonesia rilis merchandise resmi kolaborasi dengan BLACKPINK
Semakin mahal! ShopeeFood tingkatkan komisi yang mereka ambil dari 20% menjadi 25% untuk merchant