Biaya Haji 2023 naik. Komnas Haji: Demi kemaslahatan dan keberlangsungan keuangan

photo author
- Sabtu, 21 Januari 2023 | 06:59 WIB
Komnas Haji Mustolih Siradj menjelaskan kenaikan biaya Haji 2023
Komnas Haji Mustolih Siradj menjelaskan kenaikan biaya Haji 2023

 

JAKARTA INSIDER - Biaya haji 2023 naik alias lebih mahal dari tahun 2022. Kenaikan biaya Haji ini disebut demi kemaslahatan dan keberlangsungan keuangan Haji.

Pemerintah dalam rapat bersama Komisi VIII DPR mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp69.193.733.

Bipih adalah komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji.

Baca Juga: Terang-terangan membeberkan kabar perceraiannya, Melody Prima: Kita pisah baik-baik

Ternyata jumlah Bipih yang diusulkan tahun ini adalah 70 persen dari total Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909.

Sisanya, yakni 30 persen (Rp29.700.175) diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai usulan biaya haji yang diajukan pemerintah sebagai konsekuensi yang sulit dihindari.

Baca Juga: Unjuk rasa ribuan kepala desa se Indonesia, DPR buka ruang dialog tanggapi tuntutan revisi UU Desa

"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi,” ujar Mustolih dalam keterangan pers yang diterima Jumat (20/1/2023).

Kenaikan itu, kata Mustolih, antara lain terjadi pada biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel atau pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya.

“Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," katanya.

Baca Juga: Prakiraan cuaca Jakarta Sabtu 21 Januari 2023, waspada hujan lebat yang mengguyur

Menurut analisa dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X