Daftar tunggu sangat panjang, DPR minta pemerintah prioritaskan keberangkatan haji bagi Lansia

photo author
- Kamis, 19 Januari 2023 | 14:05 WIB
anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis meminta pemerintah memprioritaskan keberangkatan ibadah haji bagi warga negara Indonesia yang berumur di atas 65 tahun atau Lanjut Usia (Lansia)
anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis meminta pemerintah memprioritaskan keberangkatan ibadah haji bagi warga negara Indonesia yang berumur di atas 65 tahun atau Lanjut Usia (Lansia)

JAKARTA INSIDER – Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi yang mampu.

Sayangnya, untuk berangkat haji diperlukan penantian yang panjang.

Untuk itu, anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis meminta pemerintah memprioritaskan keberangkatan ibadah haji bagi warga negara Indonesia yang berumur di atas 65 tahun atau Lanjut Usia (Lansia).

Baca Juga: Menjelajah 11 Chinatown terbaik di dunia. Dari Bangkok, Afrika hingga London, mana Favorit Anda?

Hal itu disampaikan politisi Partai Golkar dari dapil Sumatera Barat ini lantaran daftar tunggu keberangkatan haji sangat panjang.

“Daftar tunggu sangat lama sekali. Kasian masyarakat yang berumur di atas 65 tahun, bisa jadi sebelum waktu keberangkatannya tiba mereka tidak dapat merasakannya karena umurnya sudah terlalu tua,” imbuhnya saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama di Ruang Rapat Komisi VIII, Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, antusiasme masyarakat muslim untuk berangkat ibadah haji sangat besar.

Baca Juga: Imlek sebentar lagi, inilah rekomendasi destinasi wisata bertema pecinan untuk mengisi liburan

“Sehingga, (prioritas haji bagi lansia) ini yang harus kita perhatikan juga, Pak. Jangan sampai mereka yang sudah tua ini terlalu lama karena nanti keburu tidak ada umur,” tambahnya.

John menyampaikan, sesuai prosedur, jemaah haji Indonesia masuk ke dalam daftar tunggu terlebih dahulu.

Calon jemaah haji akan mendapatkan nomor porsi dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan tahun yang telah ditetapkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: dpr.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X