Kapolda Metro Jaya mengimbau jajarannya untuk tidak bergaya hidup mewah sesuai arahan Presiden Jokowi

photo author
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Kapolda Metro Jaya M. Fadil Imran (@poldametrojaya)
Kapolda Metro Jaya M. Fadil Imran (@poldametrojaya)

JAKARTA INSIDER - Presiden Jokowi memperingatkan para pejabat Polri soal gaya hidup mewah. Dalam arahannya, Preseiden juga mengingatkan anggota Korps Bhayangkara memiliki kepekaan mengenai kondisi ekonomi saat ini.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi kepada Perwira Tinggi dan Perwira Menengah Polri di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (14/10/2022).

Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk tidak bergaya hidup mewah.

Arahan tersebut disampaikan Fadil saat memberikan arahan kepada 240 personel Brimob Polda Metro Jaya pada Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Wow! Samsung luncurkan galaxy A04 dibekali kamera 50 MP, harganya?

"Sesuai arahan Bapak Presiden, kita sebagai anggota Polri dilarang keras menampilkan gaya hidup mewah. Termasuk para anggota Brimob, baik saat sedang berdinas maupun di luar kedinasan," ungkap Fadil Imran kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022) dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJNEWS (23/10/22).

Irjen Pol Fadil Imran juga meminta anggotanya agar bersikap humanis dengan masyarakat serta memperhatikan setiap tindakan, terutama penggunaan gas air mata.

Menurut dia, hal ini harus sesuai standard operating procedure (SOP).

Baca Juga: Breaking News! Israel hantam Suriah dengan rudal, hancurkan Damaskus dari jalur langit

"Semua personel Satbrimob Polda Metro Jaya harus benar-benar memahami dan menganalisis penggunaan gas air mata, harus sesuai dengan SOP dan protap yang berlaku, agar akibat dari penembakan gas air mata tersebut tidak berdampak pada sekitarnya," ungkap Fadil Imran.

Fadil juga mengharapkan anggotanya untuk mengikuti pola pemeriksaan scientific investigation agar menghindari bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan fisik maupun psikologis serta laksanakan segala bentuk tindakan kepolisian berdasarkan SOP.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X