JAKARTA INSIDER - Sebuah berita menggegerkan media sosial dimana Mahfud MD disebut telah dipecat Presiden Jokowi dari jabatannya sebagai Menkopolhukam.
Awal mula informasi Mahfud MD dipecat sebagai Menkopolhukam ini dari sebuah video di Facebook dengan narasi dalam judul dan thumbnail yang mengklaim bahwa Mahfud MD di-reshuffle dari jabatan Menkopolhukam, video tersebut diunggah pada 26 Januari 2023.
Apalagi isu Mahfud MD dipecat sebagai Menkopolhukam berhembus seiring dengan isu reshuffle yang akan dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Ukraina unggul! pasukan militer Zelenskiy berhasil hancurkan rudal TOR-M2DT milik Rusia
Lantas benarkah Mahfud MD dipecat sebagai Menkopolhukam oleh Presiden Jokowi?
Dikutip Jakarta Insider dari laman Turn Back Hoax, Senin 6 Februari 2023, informasi Mahfud MD dipecat sebagai Menkopolhukam oleh Presiden Jokowi adalah tidak benar.
Faktanya Presiden Jokowi tidak melakukan reshuffle dalam kabinet pemerintahannya hingga video tersebut postingan tersebut diunggah.
Dalam video menampilkan Jokowi mengatakan “akan saya copot”, namun video tersebut diambil dalam cuplikan video Jokowi saat dilantik kembali menjadi presiden pada 2019.
Dalam video tersebut juga menunjukkan Mahfud MD sedang diwawancarai dalam suatu acara khusus, potongan video tersebut sudah lama dipublikasi oleh CNBC Indonesia pada 14 Agustus 2020.
Selanjutnya terkait pemecatan Mahfud MD, narator dalam video justru malah membacakan artikel dari Satu Pojok terkait kritikannya terhadap pemerintahan Jokowi yang sudah lama dipublikasi sejak 26 April 2022. Tidak ada bukti yang menguatkan pemecatan Mahfud MD.
Baca Juga: Penyebab pasien gagal ginjal akut meninggal dunia di Jakarta terungkap, berikut kronologinya
Dengan demikian, Mahfud MD Dipecat dari Menkopolhukam merupakan hoax dengan kategori Konten yang Menyesatkan.***