JAKARTA INSIDER - Peristiwa kecelakaan yang menewaskan mahasiswa FISIP Universitas Indonesia, Mohammad Hasya Athallah menjadi sorotan.
Pasalnya dalam peristiwa tersebut, Mohammad Hasya Athallah, yang menjadi korban tewas justru ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini turut menjadi sorotan dari BEM UI yang mengungkap beberapa kejanggalan yang terjadi dalam meninggalnya Hasya.
Baca Juga: Persib Bandung tantang PSIS Semarang, Luis Milla: Para pemain sedang percaya diri
Dalam penjelasan kronologis kejadian di postingan Instagram BEM UI pada 29 Januari 2023, dibeberkan hal yang menurut mereka aneh antara lain:
1. Orang tua Hasya yang membawa mahasiswa Universitas Indonesia yang telah meninggal ke rumah sakit lain untuk melakukan visum dan membayar hampir tiga juta rupiah.
Hal yang kemudian menjadi aneh adalah pihak rumah sakit tidak mau memberi kwitansi atas pembayaran biaya visum tersebut.
Hingga postingan tersebut dimuat, hasil visum tidak diberikan ke keluarga meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga.
2. Hari Jumat (7/10/2022) orang tua Hasya mendatangi Polres Jakarta Selatan, yang kemudian memperoleh informasi sudah ada di LP yang dibuat atas inisiatif polisi yaitu nomor: LP/A/585/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).
Namun, orang tua Hasya ingin membuat laporan polisi sendiri yang diterima sebagai Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS (LP 1497)
Namun, LP 1497 tidak ditindaklanjuti Polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jakarta Selatan meski terdapat beberapa hal yang dilaksankan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kumpulan twibbon Harlah 1 Abad NU 2023 yang diperingati 31 Januari 2023. Download gratis di sini
3. Selanjutnya, pada Selasa (17/1/2023), dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2H), perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Yang mana didalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, pada intinya menyatakan penghentian LP 585 dihentikan karena Tersangka dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia.