Dani pun tak segan meminta Pemprov DKI agar membatalkan rencana penerapan layanan jalan berbayar elektronik di Jakarta bagi pengendara motor itu.
Menurut Dani, rencana penerapan ERP bukan langkah bijak untuk mengurangi angka kemacetan yang tinggi di Ibu Kota.
"Kami minta ini dibatalkan," tegas Dani.
Jika ERP jadi diberlakukan, setiap pengendara motor roda dua yang melakukan perjalanan di atas jalan berbayar elektronik yang ditentukan akan dikenakan tarif sebesar Rp2 ribu hingga Rp8.200.
Adapun roda empat, perjalanan mereka akan dikenakan tarif sebesar Rp5 ribu hingga Rp19.900 dalam sekali melintas.
Jika rencana itu disetujui dan diresmikan, ERP akan diberlakukan setiap hari terhitung mulai dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Adapun titik penerapan ERP nantinya akan berlaku di 25 titik jalan DKI Jakarta yang telah dipetakan, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, hingga Jakarta Pusat.***