politika

Dapat ucapan terima kasih, Mahfud MD berdoa Richard Eliezer dapat hukuman ringan

Jumat, 27 Januari 2023 | 14:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD beri dukungan kepada Richard Eliezer. ( Instagram @mohmahfudmd)

 

JAKARTA INSIDER - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memberi dukungan moril kepada Bharada Richard Eliezer tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Dukungan moril tersebut, Mahfud MD sampaikan melalui akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada Jumat, 27 Januari 2023.

Mahfud MD merasa senang dengan pembacaan pledoi dari Richard Eliezer karena banyak mengucapkan terima kasih termasuk ke Mahfud MD sendiri.

Baca Juga: Resep Es Mango Sago yang sangat segar. Yuk simak gimana cara membuatnya di sini!

"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya," ujar Mahfud MD dikutip JAKARTA INSIDER dari Antara pada Jumat, 27 Januari 2023.

Mahfud MD juga berdoa agar Richard Eliezer mendapatkan hukuman yang ringan.

Namun, semua kembali diserahkan kepada keputusan majelis hakim.

"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," kata Mahfud.

Baca Juga: Tak takut dengan ancaman Ferry Irawan, Venna Melinda menutup pintu damai pada kasus dugaan KDRT

Sementara itu, Mahfud MD juga mengingat kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua menjadi terbuka setelah Richard Eliezer mengungkapkan fakta yang sebenarnya.

"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan.

Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kami bilang: itu pembunuhan," terang Mahfud MD.

"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario.

Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini