JAKARTA INSIDER - Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Kesehatan terbuka dalam menyosialisasikan mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang dilakukan pemerintah.
Hal ini agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengetahui secara jelas, manfaat apa saja yang didapat dengan adanya peningkatan tarif tersebut.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini, ia juga mendorong Kemenkes terus berkomitmen dalam upaya mengoptimalkan transformasi sistem kesehatan nasional 2021-2024.
Baca Juga: Pesawat Yeti Airlanes jatuh di sungai Seti Nepal
"Perbaikan layanan kesehatan secara menyeluruh harus menjadi prioritas," ujar Ketua Umum PKB ini.
Sebelumnya, Kemenkes mengumumkan kenaikan tarif pelayanan kesehatan peserta JKN.
Menurut Muhaimin, kenaikan tarif harus diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus berkomitmen memastikan dan mengawasi implementasi dari tujuan kenaikan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN," tegasnya, dalam keterangan tertulis, Senin (16/1/2023).
Ini dimaksudkan agar benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat," kata Muhaimin.
Dengan adanya kenaikan tarif ini pemerintah bisa memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali.
Baca Juga: Kementerian PANRB umumkan 131 pelamar lolos seleksi administrasi PPPK di lingkup internal
Mengingat masalah terkait sejumlah hal tersebut masih terus terjadi.
Menurut legislator Dapil Jawa Timur VIII itua, setidaknya terdapat enam pilar transformasi kesehatan yang telah digadang oleh pemerintah, antara lain transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, serta teknologi kesehatan.
Transformasi sistem kesehatan nasional tersebut merupakan salah satu upaya untuk melakukan perbaikan pada program JKN.***