JAKARTA INSIDER - Bagi kamu yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C yang sudah habis masa berlakunya dapat dilakukan di pelayanan SIM Keliling.
Dirlantas Polda Metro Jaya seperti biasa membuka layanan SIM Keliling di 5 lokasi wilayah DKI Jakarta.
Layanan SIM Keliling hanya bisa melayani perpanjangan SIM A atau C saja dan bukan tidak melayani pembuatan SIM baru.
Adapun harga yang tertera dalam melakukan perpanjangan SIM, SIM A dikenai tarif Rp80 ribu sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Berikut ini 5 lokasi pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta yang JAKARTA INSIDER kutip dari Twitter @TMCPoldaMetro pada Senin, 16 Januari 2023.
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Polda Metro Jaya memulai layanan SIM Keliling pada pukul 08.00 WIB hinggal 14.00 WIB saja.
Jangan lupa membawa persyaratan untuk memperpanjang SIM, seperti foto copy KTP dan SIM lama.***