politika

Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling di 5 lokasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB

Senin, 16 Januari 2023 | 07:48 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling DKI Jakarta yang digelar Polda Metro Jaya ada di 5 lokasi. (Twitter @TMCPoldaMetro)

JAKARTA INSIDER - Bagi kamu yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C yang sudah habis masa berlakunya dapat dilakukan di pelayanan SIM Keliling.

Dirlantas Polda Metro Jaya seperti biasa membuka layanan SIM Keliling di 5 lokasi wilayah DKI Jakarta.

Layanan SIM Keliling hanya bisa melayani perpanjangan SIM A atau C saja dan bukan tidak melayani pembuatan SIM baru.

Baca Juga: PSG takluk 0-1 dari Rennes di lanjutan Liga Prancis, Les Parisiens belum pernah menang dari Les Rouge et Noir

Adapun harga yang tertera dalam melakukan perpanjangan SIM, SIM A dikenai tarif Rp80 ribu sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Berikut ini 5 lokasi pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta yang JAKARTA INSIDER kutip dari Twitter @TMCPoldaMetro pada Senin, 16 Januari 2023.

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland

Baca Juga: Usai diperiksa pihak kepolisian, Ferry Irawan diserbu wartawan untuk dimintai keterangan, begini reaksinya

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Polda Metro Jaya memulai layanan SIM Keliling pada pukul 08.00 WIB hinggal 14.00 WIB saja.

Jangan lupa membawa persyaratan untuk memperpanjang SIM, seperti foto copy KTP dan SIM lama.***

Tags

Terkini