JAKARTA INSIDER - PDIP meyakini sistem pemilu proporsional terbuka akan menciptakan liberalisasi politik sehingga akan muncul kapitalisasi politik, politik oligarki, hingga persaingan bebas dengan segala cara.
Sebaliknya, dengan sistem pemilu proporsional tertutup, menurut kajian PDIP akan mendorong proses kaderisasi parpol dan berdampak pada pencegahan berbagai bentuk liberalisasi politik.
Selain itu, sistem pemilu proporsional tertutup, merupakan merupakan perintah konstitusi dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Baca Juga: Curhat dengan Presiden Macron menjelang hari kelahiran, begini kata Volodymyr Zelenskiy
Pandangan dan sikap PDIP ini disampaikan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDI pada Selasa 3/2/2023.
Masalah sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup ramai diperbincangkan di ruang publik setelah Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan terbuka kemungkinan masyarakat akan mencoblos partai, bukan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024
Pernyatana itu diungkapkan Hasyim Asy’ari dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, 29/12/2022.
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim Asy'ari.
Hasyim Asy'ari mengatakan demikian karena ada sejumlah politisi yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konsitusi untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: "Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.
Menurut Hasyim Asy'ari jika MK dalam uji materi bisa menerima argumentasi dari para pemohon, maka sistem pemilu akan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Baca Juga: Menhan dan Kasal berkomitmen perkuat matra laut
Sistem pemilu proporsional terbuka memberikan opsi bagi pemilih untuk mencoblos partai ataupun nama caleg. Dalam surat suara, tercantum logo partai, nomor urut partai, dan daftar nama caleg.