JAKARTA INSIDER- Beredar sebuah isi dari Perppu Cipta kerja nomor 2, yakni yang berisi pembahasan tentang Cipta Kerja.
Perppu no. 2 tersebut berisi pengusaha atau perusahaan dilarang melakukan PHK kepada karyawan yang menikah dengan teman kantor.
Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari Instagram faktanyagoogle pada hari Selasa (3/1/2023) menunjukkan pembahasan tentang Perppu no. 2 tentang Cipta kerja.
Yang mana pada sebelum-sebelumnyadalam UU nomor 13 tahun 2003, dibahas tentang karyawan yang menikah dengan teman sekantor ada diranah abu-abu.
Yang berarti hal itu jadi tergantung kesepakatan peraturan pengusaha atau perusahaan tempat bekerja.
Pada masa lampau, tak banyak memang perusahaan ataupun kantor yang mengizinkan karyawan yang menikah dengan teman kantor.
Tak jarang pula sebagian besar harus melepaskan salah satu pekerjaan mereka untuk tetap bisa bekerja di kantor tersebut.
Ada pula pengusaha dan perusahaan memberlakukan tidak boleh pasangan bekerja dalam satu kantor untuk menghindari praktek KKN, dan sebagainya.
Sehingga pemberlakuan larangan bekerja dalam satu kantor dibeberapa tempat diberlakukan untuk tidak terjadi perekrutan lewat ‘orang dalam’ alias praktik KKN.
Pembahasan tentang Perppu no. 2 tentang Cipta Kerja inipun mendapat sorotan netizen pada laman komentar.
“Soalnya kalau teman sekantor itu kebanyakan, hahaha,” kata @ethaboreel.
“Kalau yang selingkuh sama teman kantor gimana tuh?,” kata @okunatodiso.
menikahBaca Juga: Perayaan malam tahun baru 2023, Wali Kota Medan doakan yang jomblo bisa segera menikah dan tegaskan tolak LGBT