JAKARTA INSIDER - Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini belum ada rancangan aturan turunan dari aturan pencabutan PPKM pemerintah pusat.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri), sehingga baru menerbitkan aturan turunannya.
"Tentunya tindak lanjutnya ada dari Pak Presiden, tadi sudah menyampaikan, dan tentunya turunan dari Permendagri, nanti kami tunggu," ujar Heru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Polisi lakukan penyekatan untuk amankan malam tahun baru 2023, sebanyak 950 personel diturunkan
Apabila Permendagri sudah terbit dan sudah diterima Pemprov DKI Jakarta, baru lah poin-poin kebijakan turunannya akan diterapkan di Jakarta.
"Nanti kami tunggu poin-poin yang harus kami tindak lanjuti," jelasnya.
Sebelumnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut PPKM yang ada di Indonesia, hari ini.
Presiden Jokowi berujar bahwa sudah tidak ada lagi pembatasan kerumunan di masyarakat yang ada di lingkungan.
Pencabutan PPKM di Indonesia ini dilakukan karena Presiden Jokowi menganggap Indonesia telah berhasil mengendalikan Covid di Indonesia.
Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari kanal Youtube Presiden Joko Widodo, pada Jum’at (30/12/2022) menunjukkan walau PPKM Indonesia dicabut, Presiden Jokowi tetap memperingatkan masyarakat Indonesia.
"Namun demikian saya minta kepada masyarakat dan komponen bangsa Indonesia, untuk tetap hari-hati dan waspada,” kata Presiden Jokowi.
"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan untuk menghadapi resiko Covid,” kata Presiden Jokowi.