JAKARTA INSIDER - Partai Nasdem memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Perppu no 1 tahun 2022 yang memungkinkan penyelenggaraan pemilu menjadi lebih rapi dan teratur.
Hal ini disampaikan Johnny G Plate, Sekjen Partai Nasdem dalam akun insta@official_nasdem
Perppu no 1 tahun 2022 ini, lanjut Johnny G Plate, sekaligus memberikan kepastian pemilihan umum akan berjalan sebagaimana yang diatur oleh undang undang dan peraturan turunnya.
Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022 telah menandatangi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perppu Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan sebagai payung hukum bagi penyelenggaran Pemilu 2024 di sejumlah provinsi baru hasil pemekaran di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Adapun, provinsi baru dimaksud, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan, Provinsi Papua Barat Daya.
Dengan terbentuknya provinsi baru, perlu antisipasi terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan. Dengan demikian, tercipta stabilitas politik di dalam negeri.
Berdasarkan peraturan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk KPU tingkat provinsi di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga akan membentuk Bawaslu tingkat provinsi di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Baca Juga: 8 makanan alami ini ampuh atasi asam urat, tak usah makan lagi obat kimia mulai sekarang
Perppu juga memuat perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.