politika

Pemilu 2024, Gerindra dan PKB memilih nomor lama PKB. Cak Imin: Efektif dan efisien

Kamis, 15 Desember 2022 | 07:16 WIB
PKB dan Partai Gerindra memilih menggunakan nomor urut lama untuk Pemilu 2024

JAKARTA INSIDER – Dalam pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Rabu 14/12/22 malam, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendapatkan nomor urut 1 dan 2.

Nomor ini merupakan nomor urut lama pada Pemilu 2019 lalu.

PKB dan Gerindra memang memilih nomor urut lama dalam perhelatan Pemilu 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perppu tersebut salah satunya memuat perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Baca Juga: Pemilu 2024, Gerindra dan PKB memilih nomor lama PKB. Cak Imin: Efektif dan efisien

Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perppu tersebut, antara lain memuat ketentuan bahwa partai politik lama yang ada di parlemen bisa menggunakan nomor urut yang sama dengan nomor urut yang digunakan pada Pemilu 2019.

Baca Juga: Sah! Nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024 ditetapkan. Ada 8 partai menggunakan nomor urut lama. Siapa saja?

Pada Pemilu 2019, PKB mendapatkan nomor urut satu dan nomor urut yang sama akan digunakan lagi pada Pemilu 2024. Cak Imin menyatakan nomor urut partai politik lama yang tidak berubah akan membuat pemilu menjadi lebih efisien dan efektif. Ketentuan tersebut juga bisa menghemat biaya logistik pemilu, khususnya menyangkut alat peraga kampanye.

"Atribut kampanye pada pemilu lalu bisa kita gunakan lagi,” ujar Cak Imin kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Cak Imin mengatakan, ketentuan terkait nomor urut parpol peserta pemilu yang diatur dalam perppu tersebut sudah adil.

Baca Juga: PAN dapat nomor urut 12. Zulhas optimis dapat suara hingga dua digit

Ketetapan itu juga mengakomodasi sejumlah usulan agar nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024, sekaligus mengakomodasi penetapan nomor urut parpol peserta pemilu yang bisa diundi di KPU.

Halaman:

Tags

Terkini