politika

Sah! Nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024 ditetapkan. Ada 8 partai menggunakan nomor urut lama. Siapa saja?

Kamis, 15 Desember 2022 | 06:58 WIB
Sebanyak 17 Parpol telah resmi memiliki nomor urut peserta Pemilu 2024. Pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 ini dilaksanakan di kantor KPU, Rabu 14/12/22 malam.

Ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

17 Parpol lolos sebagai peserta Pemilu 2024

Pada hari yang sama, KPU pun secara resmi mengumumkan 17 partai yang lolos verifikasi administrasi dan faktual.

Sebanyak 17 partai politik (parpol) dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Digagalkan KPU ikuti Pemilu 2024, Amien Rais bakal berdoa bersama para ustad. Insha Allah doanya cespleng..

"Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Sejumlah 17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.

Untuk diketahui, dari 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi, hanya 9 parpol dilakukan verifikasi faktual. Pada saat rapat pleno, dari 18 partai, hanya Partai Ummat yang tidak lolos verifikasi faktual provinsi di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut) lantaran tidak memenuhi syarat.***

Halaman:

Tags

Terkini